Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan, penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut.
Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan, Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML). Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.
Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
Beberapa hal penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
- Perubahan nomenklatur perizinan berusaha, dari yang semula Izin Lingkungan diubah menjadi keputusan kelayakan lingkungan yang menjadi syarat dalam perizinan berusaha.
- Kewenangan penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungansejalan dengan kewenangan untuk penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, baik oleh Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanganya.
- Kewenangan untuk penentuan UKL-UPL dan NSPK terkait Persetujuan Lingkungan akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian/Pusat, sehingga dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan lebih lanjut di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Persetujuan teknis menjadi salah satu persyaratan administif dalam pengajuan dokumen Andal, RKL-RPL.
- Aturan pelaksanaan terkait persetujuan teknis(Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; Pemenuhan baku Mutu Emisi; Pengelolaan Limbah B3; dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas; Daftar Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; Tata Cara Sistem Sertifikasi Kompetensi Amdal; Pelatihan Kompetensi Amdal Dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal; Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungari Hidup; dan Tata Cara Penilaian Calon Ahli Bersertifikat akan segera diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perudangan yang berlaku, termasuk bentuk sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang akan diintegrasikan kedalam perizinan berusaha.
